Kuburan Tionghoa Cikadut, Riwayatmu Kini

Komunitas Aleut

Kompleks Makam Cikadut terletak di Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, saat ini mempunyai 6 orang karyawan. Terdiri dari Kepala TPU, Kepala Tata Usaha, Sekretaris dan 3 orang staf. Petugas lapangan dipegang oleh masyarakat setempat misalnya sebagai tukang gali kubur, bersih-bersih kubur, perawatan bangunan makam, dan sebagainya. Luas wilayah makam sekitar 52 hektar. 35 hektar dikelola oleh pemerintah Kota Bandung, sedangkan sisanya sekitar 17 hektar dimiliki oleh swasta dengan wilayah termasuk Kabupaten Bandung. Menurut informasi petugas lapangan dan masyarakat sekitar, tanah-tanah yang sudah dibeli secara pribadi dari masyarakat untuk dijadikan makam luasnya melebihi wilayah peruntukan makam yang resmi, sehingga kalau ditotal wilayah pemakaman di Cikadut ini mencapai sekitar 130 hektar..

Keseluruhan jumlah makam di TPU Cikadut ini hampir mencapai 20.000 makam. Makam yang dikelola oleh Kota Bandung dalam artian ada catatan administrasinya hanya sekitar 2000 makam saja. Kebanyakan makam berdiri di kapling milik pribadi (Suryani, 2018).

KUBURAN TIONGHOA CIKADUT

Paling tidak, sampai tahun 1985, nama kawasan permakaman Tionghoa di sebelah timur laut Kota Bandung ini dikenal dengan nama Kuburan Cina Cikadut. Kadang terdengar juga sebagian orang menyebutnya sebagai bong atau sentiong. Sampai sekitar tahun 1990-an, bila melakukan perjalanan melewati Jalan Raya Ujungberung (sekarang Jl. AH Nasution), masih dapat terlihat sebagian makam yang berada di ketinggian.

Pemandangan ini selalu menarik perhatian para pelintas dari kejauhan karena keberadaan makam-makam warna warni di atas perbukitan. Pemandangan kawasan makam ini terlihat lebih jelas lagi bila melintasi Jalan Jatihandap ke arah Jalan Sasakbatu atau dari Jalan Cicabe-Jatihandap Timur ke arah utara. Sudah lama pemandangan seperti ini hilang dari pengalaman karena maraknya pembangunan permukiman di sekeliling kawasan permakaman.

Salah satu sudut TPU Cikadut saat ini. Google street view, 2024.

Sejak awal berdiri pada pertengahan tahun 2000-an, Komunitas Aleut sudah cukup sering melakukan perjalanan di kawasan Permakaman Tionghoa di Cikadut. Kompleks makam ini menjadi salah satu perhatian kami, salah satunya, adalah karena perbedaan budaya yang sangat jelas terlihat pada bentuk-bentuk makamnya, apalagi lokasinya yang agak jauh dari pusat kota, serta kontur tanahnya yang berbukit-bukit. Dari banyak sudut, cukup mudah menyaksikan pemandangan Kota Bandung dari ketinggian di daerah Cikadut.

Salah satu tujuan yang menjadi perhatian dari kompleks Permakaman Tionghoa Cikadut adalah keberadaan makam salah satu Letnan Tionghoa Bandung, yaitu Tan Joen Liong. Beliau adalah Letnan Tionghoa ketiga sekaligus yang terakhir untuk wilayah Bandung. Setelah meninggal dimakamkan di Cikadut dalam satu bangunan bercungkup bergaya arsitektur campuran yang didominasi oleh nuansa Eropa. Dalam bangunan yang sama, juga terdapat makam istrinya, Ong Kwi Nio. Tan Joen Liong wafat pada 28 Agustus 1917, sementara istrinya meninggal lebih dulu, yaitu pada 13 Desember 1909.

(Foto Tan Joeng Liong di sebelah ini diambil dari halaman website geni.com yang berisi silsilah Tan Joen Liong)

Sejumlah jejak kiprah Tan Joen Liong masih dapat disaksikan di Kota Bandung, walaupun tidak secara utuh lagi. Baik rumah tinggalnya, Jalan Baranangsiang di Kosambi yang dahulu bernama Joen Liongstraat, lokasi pabrik tapioka dengan jaringan rel lorinya yang melintasi Groote Postweg dari percabangan Cikudapateuh, bekas sekolah Long Hwa atau Tiong Hoa Hwe Koan di Jalan Kebonjati, Klenteng Satya Budhi di Jalan Klenteng, Jembatan Cikakak, dan beberapa lainnya.

Kompleks makam Tan Joen Liong dan istri di Cikadut. Blok Makam ini, sesuai dengan plang yang tertera pada halaman parkir Permakaman Tionghoa Cikadut, diberi nama Blok Kapiten, yaitu pangkat atau gelar yang diberikan kepada Tan Joen Liong secara tituler. Foto: Komunitas Aleut, 2024.

Selain makam Tan Joeng Liong, di kompleks Permakaman Tionghoa Cikadut juga terdapat beberapa makam lain yang menarik perhatian kami saat itu, di antaranya Monumen Makam Bersama Kiauwpau Madja, lalu kompleks makam dengan nama White Garden dan Atlantic Park yang bentuk kubah bangunannya mengingatkan pada gedung Capitol di Amerika Serikat, atau sebuah makam Islam di tengah permakaman Tionghoa dari Kepala Sekolah SD Priangan bernama Djuriah, sebuah makam dengan gaya campuran antara Tionghoa dan Islam atas nama Ipoh, makam dengan keluarga Yo Giok Sie dengan kubah kembar berwarna kuning sehingga warga sekitar menyebutnya sebagai Bong Kuning, sebuah makam dengan dengan nisan seukuran pintu rumah dan tulisan beraksara Armenia, dan masih banyak lainnya. Perlu juga kami sebutkan gerbang lama Permakaman Tionghoa Cikadut yang memisahkan jalur masuk untuk kendaraan pembawa jenazah dengan jalur untuk para pengantar jenazah atau para pejalan kaki.

Awal Mula Makam Cikadut

Sebenarnya, sejak kapan kompleks Permakaman Tionghoa Cikadut hadir di Bandung? Berikut ini adalah hasil penelusuran yang dapat kami lakukan, walaupun terkendala oleh berbagai keterbatasan, namun mungkin dapat memberikan gambaran secara umum.

Tanggal resmi pembukaan kompleks makam Tionghoa atau Chineeschen Begraafplaatsen di Cikadut masih belum jelas, belum kami temukan dokumen yang cukup meyakinkan. Dari sejumlah arsip yang dapat kami akses, berikut ini adalah sebagian kutipan dari dokumen yang, paling tidak, dapat menunjukkan kira-kira sejak kapan daerah Cikadut dijadikan kompleks permakaman.

Tahun paling awal yang berkenaan dengan keberadaan Permakaman Cikadut kami dapatkan dari peta digital berjudul “Java: Res. Preanger Regentschappen” yang diproduksi oleh Topographisch Bureau, Batavia, tahun 1906. Peta “Java” ini terbagi dalam banyak bagian dan setiap bagian disebut Blad (Lembar) serta diberi nomor. Salah satu bagian tersebut adalah Lembar H XXIII (dengan keterangan tambahan herzien in het jaar 1905 atau diperbaiki tahun 1905). Dalam koleksi digital situs KITLV dari Leiden University, lembar ini diberi nomor kode D G 15,08.

Pada bagian daerah Cikadut sudah terlihat dengan cukup jelas sebaran simbol yang merupakan makam-makam Tionghoa, dimulai dari Tjikadoet Hilir (di sisi utara Jalan Raya Pos) sampai ke sebelah utara yang berbatasan dengan Tjiendog. Di sebelah barat berbatasan dengan Djatihandap dan di sebelah timur berbatasan dengan Mande dan Njoeblek. Lebih ke timur, di Pasirimpoen juga tertera simbol keberadaan makam Tionghoa. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa Permakaman Cikadut sudah ada sebelum tahun 1905.

Sebelum 1905 (atau lebih awal lagi), permakaman orang Tionghoa terletak di pusat Kota Bandung, walaupun minim jejak fisiknya, namun dari segi toponimi masih dapat dikenali keberadaannya, misalnya nama tempat sentiong di utara Jalan Banceuy (yang kemudian hari menjadi Pasar Besi) atau sentiong di daerah Kebonseureuh bagian utara, di sisi barat aliran Sungai Cikapundung (sebelah timur Jalan Cicendo sekarang).

Di lokasi terakhir ini, warga masih menyebut daerah tertentu di wilayahnya dengan nama bong dan di daerah inilah kami pernah menemukan nisan Luitenant Tionghoa Oeij Bouw Hoen († 1882) yang terlantar dengan posisi menempel pada sebuah tembok rumah, yang konon juga sebelumnya merupakan permakaman. Warga setempat umumnya mengetahui bahwa sebelum menjadi perkampungan, daerah tersebut merupakan permakaman Tionghoa. Ada juga yang menyebutkan, bahwa pada periode akhir sebelum menjadi permukiman, terdapat juga makam-makam Islam.

Peta di atas ini masih dari seri “Java: Res. Preanger Regentschappen” Lembar H XXII (hasil perbaikan tahun 1904). Tergambar simbol-simbol permakaman Tionghoa di sisi barat sungai Cikapundung di daerah yang bernama Kebonseureuh. Di sisi sebelah timur dan utaranya membentang ruas Jalan Wastukancana dan Jalan Pajajaran sekarang.

Informasi-informasi selanjutnya merupakan cuplikan dari berbagai koran digital dalam arsip delpher.nl. Misalnya, dalam koran De Preanger-bode edisi 23 Januari 1908 yang memuat berita mengenai pertemuan Dewan Kota di rumah Bupati pada tanggal 20 Januari 1908. Salah satu poin pembicaraan dalam pertemuan tersebut adalah mengenai Rancangan Peraturan tentang perubahan Peraturan Pengelolaan Pemakaman Orang Eropa dan Sederajat di Ibu Kota Bandung dan Peraturan Pemakaman Orang Tionghoa di Bandung.

De Preanger-bode terbitan 24 Januari 1908 yang memuat 10 Pasal aturan mengenai permakaman, menyebutkan bahwa peraturan baru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 1908 ini membatalkan peraturan yang sudah ada sebelumnya.

Bagian pengantar peraturan ini menyebutkan mengenai Komite Pengawas yang terdiri dari seorang Ketua, Letnan Tionghoa serta dua warga Tionghoa, dan satu orang warga Eropa yang bertugas melakukan pengelolaan sehari-hari.

Pada tahun 1908 terdapat cukup banyak pemberitaan tentang permakaman Tionghoa, membuat kami mengambil kesimpulkan bahwa sejak tahun itu pemanfaatan daerah Cikadut sebagai lokasi permakaman Tionghoa mulai cukup intensif. Salah satu berita tersebut adalah yang termuat dalam koran De Preanger-bode tanggal 11 Juni 1908 yang menyebutkan nama-nama van Houten, Sieuwerts, dan van der Tas yang ditunjuk untuk menjadi panitia revisi peraturan permakaman.

Sumber yang agak tegas menyebutkan penetapan Permakaman Cikadut hanya dapat kami temukan dari berkas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung No.7/PD/1982. Di dalamnya tercantum keterangan bahwa Chineesche Begravenisreglement ditetapkan tanggal 18 September 1918 dan 30 Desember 1918 dan diundangkan dalam Javasche Courant tanggal 14 Februari 1919. Namun, versi digital koran ini belum berhasil kami temukan sampai saat ini.

Situasi awal kompleks Permakaman Tionghoa Cikadut

Dua buah potongan peta di bawah ini dapat memberikan gambaran bagaimana keletakan dan sebaran makam-makam Tionghoa di Cikadut pada tahun 1906 dan 1911. Peta yang pertama (1906) tentunya dibuat setelah kawasan Cikadut mulai dipergunakan sebagai tempat permakaman golongan Tionghoa yang baru, namun sebelum diresmikan (1918) menjadi pengganti kompleks permakaman Tionghoa yang sebelumnya terletak di pusat Kota Bandung.

Sementara itu, peta kedua menunjukkan keletakan dan sebaran makam-makam Tionghoa tujuh tahun sebelum diresmikan penggunaannya. Pada waktu itu dapat dilihat bahwa sebaran makam Tionghoa tidak hanya mengisi kawasan di sebelah utara Jalan Raya Pos, melainkan juga berada di sebelah selatan Jalan Raya Pos. Berdasarkan pemeriksaan awal yang kami lakukan pada akhir tahun 2024, sudah tidak ada lagi sisa makam-makam Tionghoa di sisi selatan Jalan Raya Pos ini.

Tjikadoet, Batavia Topographisch Bureau 1906. KITLV D G 15,08.

Keterangan peta: Berdasarkan peta Tjikadoet di atas ini, pada tahun 1906 sudah ada makam-makam Tionghoa di Cikadut. Semua lokasinya terkonsentrasi tidak jauh mulut Jalan Cikadut. Bahkan di area permukiman sekarang, yaitu ruas jalan masuk Cikadut sebelum gerbang, juga ada makam Tionghoa dan makam Muslim di sisi kiri dan kanan jalan.

Oedjoengbroeng, Topographischen Dienst Batavia, 1919.

Makam Cikadut, Riwayatmu Kini

Sepanjang pengalaman menjelajahi kawasan Permakaman Tionghoa Cikadut, kami juga menyaksikan berbagai perubahan keadaannya secara umum, ada makam yang sudah hilang, dan banyak makam baru yang tidak kami lihat sebelumnya. Berbagai perubahan itu tidak selalu terekam dengan baik dalam ingatan kami, karena memang tidak pernah memiliki kebutuhan khusus untuk membuat dokumentasi yang serius. Bagi kami saat itu, Permakaman Cikadut sekadar sebagai salah satu alternatif kegiatan wisata sejarah saja di Kota Bandung.

Plang lama di depan kantor TPU Cikadut. Foto: Komunitas Aleut, 2015.

Salah satu perubahan yang segera terlihat ketika kami datang kembali ke Cikadut setelah berakhirnya masa pandemi, adalah nama yang tertera pada plang di depan kantor pengelolanya. Sejak awal kami berkunjung, nama yang tertera pada plang adalah “TPU Hindu Budha Cikadut”, tapi ternyata sekarang sudah berubah. Huruf-huruf besar di tengah plang seperti yang terlihat pada foto (2015) di atas ini sudah tidak ada, berganti menjadi plang kedinasan, yaitu “Pemerintah Kota Bandung: Dinas Penataan Ruang, UPT Pengelolaan Pemakaman Wilayah III, TPU Cikadut.”

Plang baru di depan kantor TPU Cikadut. Foto: Komunitas Aleut, 2024.

Dengan nama baru pada plang ini (TPU Cikadut), apakah lantas berarti sudah tidak ada lagi permakaman khusus untuk warga Tionghoa? Kami tidak menemukan informasi resmi mengenai perubahan nama ini, namun di halaman website milik Pemerintah Kota Bandung https://bandung.go.id/news/read/9852/romantisme-pemakaman-terpadu-cikadut-menjaga-warisan-budaya-kota-band yang diunggah pada 02 Agustus 2024 terdapat keterangan berikut ini yang menyiratkan bahwa perubahan nama tersebut belum berlangsung lama:

Informasi tambahan, kini tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut telah menjadi TPU Terpadu, di mana TPU Terpadu merupakan areal tanah yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk tempat pemakaman jenazah/kerangka jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.

Dengan kutipan di atas, sepertinya memang sekarang sudah tidak ada lagi kompleks permakaman yang khusus untuk agama dan golongan tertentu, tentunya termasuk Tionghoa. Dengan demikian, sudah berakhir pula riwayat kompleks makam yang sebelum berubah nama menjadi TPU Hindu Budha Cikadut pada tahun 1985 dikenal dengan nama Kuburan Cina Cikadut.

Warisan Budaya di Cikadut

Pada akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025, kami cukup intensif mendatangi lagi TPU Cikadut untuk melihat seperti apa kondisinya sekarang, dan apakah masih ada jejak-jejak dari masa seratus tahun lalu yang dapat kami temukan di kompleks permakaman yang begitu luas ini?

Objek pertama yang selalu terlihat karena berada di jalan masuk menuju halaman parkir TPU Cikadut, adalah gerbang lama. Disebut gerbang lama ya karena memang inilah gerbang utama untuk masuk menuju ke TPU Cikadut di masa lalu. Sepanjang pengalaman kami berkunjung ke TPU Cikadut, bangunan gerbang lama ini sudah beberapa kali mengalami renovasi, dan walaupun masih berdiri, sudah tidak lagi menyisakan jejak ketuaan pada penampilannya.

Sudah lama gerbang ini tidak digunakan lagi karena sudah ada jalan masuk pengganti dengan gapura melengkung di atasnya. Melalui jalan baru ini hampir semua jenis kendaraan yang akan masuk ke kawasan TPU Cikadut dapat lewat dengan leluasa. Jalan ini langsung mengarah ke halaman parkir.

Monumen Makam Bersama Kiauwpau Madja yang didirikan tahun 1952 masih terlihat terawat. Tampak seperti baru dicat ulang, begitu juga dengan lingkungan di sekitarnya, cukup bersih. Informasi lebih lanjut mengenai monumen ini sudah pernah kami tuliskan di website Komunitas Aleut.

Beberapa makam seperti yang sudah kami sebutkan sebelumnya, semua dalam keadaan yang cukup baik terawat, terutama makam-makam keluarga dengan ukuran besar, seperti Yo Soen Bie, Yo Giok Sie, Boen Yok Sioe, Boen Soeij Tjioe. Begitu pula makam Islam atas nama Ibu Djuriah dan makam Ipoh, terawat dan bersih. Yang menyedihkan justru kondisi makam dengan nisan beraksara Armenia. Semakin tenggelam dalam pekatnya alang-alang, dan yang mengagetkan, nisannya yang berukuran besar itu sudah pecah berantakan. Kondisi yang sama juga dialami oleh kompleks makam White Garden, pagarnya sudah hancur, nisan-nisan pun sudah pecah berantakan. Bangunan Menara Abu (Menara Peringatan Jasa Ibu) di belakangnya sudah mulai kumuh dan rusak di sana-sini.

Menara Abu/Menara Jasa Peringatan Ibu di belakang Makam White Garden yang mulai digerogoti oleh waktu dan menunggu hancur. Foto: Komunitas Aleut, 2024

Sama seperti sebelumnya, kompleks makam Tan Joen Liong selalu dalam keadaan tidak terawat dan makin hari makin banyak kerusakannya. Lantai-lantai sudah mulai banyak yang hilang. Vandalisme pada nisan tidak pernah dibersihkan dari sejak mula kami datangi di pertengahan tahun 2000-an lalu. Demikian pula dengan sebuah makam tua atas nama Loa Kiem Thiam dengan angka tahun 1911 yang terletak di tepi jalan raya masih juga tidak terawat dan tertutupi rerumputan tebal. Dua krematorium yang terletak bersebelahan, yaitu milik Yayasan Krematorium Bandung (didirikan 1967) dan Samsan Boemi Crematorium keadaannya masih cukup baik dan terawat. Di sisi selatan TPU Cikadut terdapat kompleks makam keluarga Boen yang seluruhnya dalam keadaan baik dan terawat. Salah satu tokoh utama dalam keluarga ini, yaitu Boen Soeij Tjoe, yang meninggal lebih dulu (1918), makamnya terpisah dari kompleks makam keluarga. Kondisi makamnya cukup baik, namun tampak kusam, kotor, kurang mendapat perawatan.

Dari pengalaman kunjungan belakangan ini, kami agak pesimis dengan apa yang dapat ditinggalkan dari perjalanan sejarah TPU Cikadut yang cukup panjang ini, sudah lebih dari seratus tahun, tapi sepertinya tidak banyak jejak sejarah yang tinggal atau terperhatikan. Padahal kawasan TPU Cikadut terdaftar sebagai salah satu Situs Cagar Budaya Kota Bandung berdasarkan Perda Kota Bandung No.7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Batas-batas Situs Cagar Budaya TPU Cikadut berdasarkan Perda Kota Bandung No.7 Tahun 2018.

Memang ada beberapa objek baik berupa makam atau struktur bangunan tertentu yang dapat dicagarkan, misalnya Monumen Makam Bersama Kiauwpauw, Menara Abu/Menara Peringatan Jasa Ibu, gerbang lama, Krematorium YKB (1967), dan beberapa makam yang sepertinya sudah tidak lagi memiliki keluarga yang merawatnya, seperti makam Loa Kim Thiam (1911) yang terbengkalai di tepi jalan raya, atau Oey Boen Nio (1927), Sie Tjee Bie (1953) yang berbentuk obelisk, dan beberapa makam lain dari periode sebelum Kemerdekaan RI. Atau apakah mungkin untuk mencagarkan beberapa makam yang cukup penting, namun masih dalam perawatan keluarga, seperti makam Boen Soeij Tjioe (1918) dan Tan Joen Liong (1917), yang tentunya harus dilakukan dengan izin dari keluarga masing-masing.

Makam Oey Boen Nio, Loa Kim Thiam, dan Sie Tjee Bie, yang terlihat sudah lama terbengkalai dan dalam keadaan tidak terawat. Foto: Komunitas Aleut, 2024.

Perubahan Tata Ruang Permakaman

Bila menjelajahi kawasan TPU Cikadut dari sisi sebelah barat, melalui jalan kecil Jamaras, dapat disaksikan ada banyak makam-makam lama dalam keadaan porak poranda. Nisan-nisan pecah berantakan, bangunan makam sepertinya dirusak dengan sengaja, karena terlihat bekas-bekas pukulan, dan tanah makam terbuka lebar bekas digali. Menurut para pekerja di kawasan TPU Cikadut, makam-makam seperti itu menunjukkan bahwa jenazah pada makam itu sudah diambil oleh keluarganya untuk dikremasi (dan kemudian dilarung?).

Makam yang sudah dihancurkan. Foto: Komunitas Aleut, 2024

Bila jenazah sudah diambil, maka biasanya sisa makamnya akan dirusak. Makam-makam rusak yang seperti ini cukup banyak kami saksikan selama kunjungan tahun 2024-2025. Kami belum mendapatkan informasi, apa yang akan terjadi dengan tanah bekas makam tersebut. Apakah akan diisi oleh makam baru, atau dibiarkan saja kosong seperti itu?

Dari tesis Erni Suryani di UPI Bandung yang berjudul Bentuk dan Makna Bangunan Makam Tionghoa Cikadut Bandung sebagai Materi Ajar Seni Rupa (2018, hal 62) kami dapatkan keterangan bahwa dari keseluruhan area TPU Cikadut, Pemerintah Kota Bandung mengelola, dalam artian memiliki catatan administrasinya, hanya untuk 2000 makam saja dan kebanyakan berdiri di kapling pribadi.

Pada halaman lain (hal 61), Erni Suryani menuliskan bahwa luas wilayah makam TPU Cikadut sekitar 52 hektar. Dari luas itu, 35 hektar dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung, 17 hektar dimiliki oleh swasta dengan termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Berdasarkan informasi yang didapatkannya dari petugas lapangan dan warga sekitar, tanah-tanah yang dibeli secara pribadi dari masyarakat untuk dijadikan makam luasnya melebihi wilayah peruntukan makam yang resmi, hingga totalnya dapat mencapai 130 hektar.

Perubahan tata ruang TPU Cikadut

Selain makam-makam yang mengalami pembongkaran di sana-sini, diketahui bersama juga bahwa pada masa pandemi Covid-19 yang lalu (2020), Pemerintah Kota Bandung menyediakan lahan di TPU Cikadut seluas lima hektar untuk dijadikan permakaman korban Covid-19 [1]. Lahan luas yang digunakan untuk permakaman korban Covid-19 tersebut terletak di sisi selatan ruas jalan kecil, Jl. Teratai, yang dahulu bernama Jl. Yo Giok Sie sesuai keberadaan kompleks makam Yo Giok Sie di sisi utaranya. Menurut warga sekitar yang kami temui di lapangan, di atas lahan tersebut sebelumnya sudah penuh terisi oleh makam-makam Tionghoa lama yang sudah dalam keadaan tidak terawat.

Di berbagai sudut lain, banyak area yang juga sudah berubah menjadi makam Kristen dan Islam. Tak jauh dari halaman parkir, di sisi kiri dan kanan jalur jalan utama Cikadut, sebagian besar sudah menjadi kawasan permakaman Kristen. Pengelompokan golongan ini, kalaupun ada, tidak terpusat di satu kawasan saja, melainkan tersebar di seluruh kawasan TPU Cikadut. Begitu juga dengan makam Islam, tersebar di sana-sini.

Di masa lalu, lahan-lahan di depan dan belakang Kantor TPU Cikadut juga merupakan area permakaman, namun saat ini sebagian besar sudah berubah menjadi permukiman. Sejumlah makam lama masih dapat ditemukan di sela-sela permukiman padat di kedua area sekitar kantor tersebut. Tidak ada informasi yang pasti mengenai sejak kapan area tersebut menjadi kawasan permukiman dan bagaimana prosesnya sehingga terjadi tumpang tindih antara kawasan permakaman dan permukiman seperti yang dapat disaksikan saat ini.

Perubahan tata ruang makam juga terjadi di area lain permakaman, bahkan di tengah-tengah kompleks permakaman sekarang mudah ditemukan kebun-kebun kecil yang ditanami singkong, cabe, atau tanaman sayuran lainnya. Ada juga rumah-rumah bedeng yang tumpang tindih dengan makam-makam yang usinya cukup tua. Di dekat area parkir, sudah berdiri TPS, yang selain berbatasan dengan area makam, juga berbatasan langsung dengan kawasan permukiman. Di lokasi lain, berdiri juga tempat budidaya magot. Beberapa lahan juga sudah dikapling-kapling dengan penanda nama yayasan tertentu.

Sebagian lahan untuk permakaman korban Covid-19 di TPU Cikadut. Foto: Google Earth.

Situasi dan kondisi seperti itulah yang saat ini dengan mudah dapat disaksikan di kawasan TPU Cikadut. Sudah sangat banyak perubahan terjadi dan nyaris semuanya tidak tercatat, sehingga sangat sulit untuk menelusuri kembali keadaannya di masa lalu.

Situs Cagar Budaya

Penelusuran masa lalu ini tentunya diperlukan sesuai dengan status TPU Cikadut sebagai Situs Cagar Budaya yang terlampir dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No.7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Pelan-pelan tapi pasti, TPU Cikadut akan kehilangan salah satu aspek penting dari keberadaannya, yaitu bukan hanya sebagai tempat permakaman umum kalangan Tionghoa, tetapi juga objek-objek bersejarah di dalam karena pernah menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah Kota Bandung selama lebih dari seratus tahun ini.

Lalu bagaimana nasib Situs Cagar Budaya TPU Cikadut selanjutnya?

Pertanyaan inilah yang paling membuat miris saat melihat kondisi TPU Cikadut sekarang. Jejak-jejak perjalanan sejarah yang sebenarnya juga tidak terlalu banyak itu, benar-benar tidak terperhatikan. Satu per satu jejak sejarah itu rusak, hilang, bahkan musnah. Nisan dengan pahatan aksara Armenia yang langka di Indonesia itu, sudah patah menjadi tiga bagian, sebagian tertutup alang-alang lebat, sebagian terperosok ke dalam tanah. Bangunan Menara Abu atau Menara Peringatan Jasa Ibu, sudah mulai retak-retak di sana-sini. Hanya tersisa beberapa makam dengan angka tahun di bawah 1945 yang masih dalam keadaan cukup baik. Begitu juga dengan Tugu Makam Bersama Kiauwpauw, masih cukup baik. Perlu perhatian yang sungguh-sungguh untuk menyelamatkan apa yang masih tersisa, entah dengan cara apa atau bagaimana, masih ada kesempatan untuk menyelamatkannya.

Misalnya, apakah mungkin dengan menandai satu per satu makam atau struktur yang tersisa sebagai ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya)? Ditandai, dibuatkan batas-batasnya, dirawat, sampai kemudian dikaji dan dijadikan sebagai Struktur Cagar Budaya. Atau dengan cara menyediakan satu lahan tertentu yang mudah diakses oleh publik, dijadikan area atau Situs Cagar Budaya TPU Cikadut, lalu beberapa makam yang dirasa cukup urgent untuk diselamatkan lebih dahulu, dipindahkan ke area tersebut. Lalu diberi plakat dengan narasi, dan selanjutnya dapat menjadi media belajar bersama, terutama untuk generasi muda kalangan Tionghoa, dan umumnya untuk siapa pun yang masih peduli pada tinggalan sejarah dan dapat memanfaatkannya sebagai media belajar dan rekreasi untuk jangka panjang, untuk generasi mendatang. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *